Sumbawa Barat – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mengalihkan mantan tenaga honorer menjadi Tenaga Pendukung Layanan Pemerintah (TPLP) saat ini masih dalam tahap proses. Pemerintah daerah memastikan para eks honorer tetap mendapatkan kesempatan bekerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, mengatakan bahwa tahapan saat ini masih menunggu masing-masing OPD menyusun uraian tugas atau job desk bagi para TPLP yang akan ditempatkan.
“Uraian tugas atau job desk TPLP itu tugasnya OPD, karena mereka yang paling tahu kebutuhan personelnya yang kemudian belum diisi oleh PNS atau PPPK,” ujar Agusman kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, setiap OPD diminta segera menyelesaikan penyusunan tugas tersebut agar proses pengalihan status eks tenaga honorer menjadi TPLP dapat segera dilaksanakan.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru yang dilakukan oleh BKPSDM KSB, tercatat sebanyak 338 orang eks tenaga honorer yang saat ini siap dialihkan statusnya menjadi TPLP.
Ratusan tenaga tersebut tersebar di hampir seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Agusman menjelaskan, salah satu OPD dengan jumlah eks honorer terbanyak berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Para tenaga tersebut umumnya bertugas sebagai petugas kebersihan sampah di wilayah perkotaan.
Selain itu, jumlah eks honorer juga cukup banyak terdapat di Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang sebagian besar bekerja sebagai operator pintu air irigasi.
“Ada juga yang banyak di Dinas PU, mereka umumnya bekerja sebagai operator pintu air irigasi,” jelasnya.
Lebih jauh Agusman meminta para eks tenaga honorer agar tidak berkecil hati dengan berakhirnya status honorer mereka. Pemerintah daerah memastikan mereka tetap mendapatkan kesempatan untuk bekerja melalui skema TPLP.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen langsung dari Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, agar para eks honorer tidak kehilangan pekerjaan.
“Mereka kami sarankan tetap saja bekerja di OPD penempatannya sekarang. Jangan khawatir semua pasti akan kita angkat sebagai TPLP,” tegas Agusman.
Menurutnya, kebijakan mempertahankan para eks tenaga honorer merupakan keputusan kepala daerah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini di lingkungan pemerintah daerah.
Agusman menambahkan, langkah tersebut juga dimaksudkan agar masa pengabdian para eks honorer tetap tercatat apabila di kemudian hari pemerintah pusat kembali membuka kesempatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Niatnya sederhana agar jejak pengabdian mereka tidak terputus. Sebab jangan-jangan ada kebijakan pusat buka lagi penerimaan PPPK, mereka tetap bisa diakomodir dengan melihat syarat pengabdiannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Sumbawa Barat menjadi salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memberikan jaminan kepada eks tenaga honorer agar tidak dirumahkan setelah kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Pemkab KSB mengalihkan status mereka menjadi Tenaga Pendukung Layanan Pemerintah (TPLP) yang mulai diberlakukan pada tahun ini.
"Para TPLP nantinya akan ditempatkan di berbagai OPD dengan tugas yang tidak berada dalam tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, PPPK maupun PPPK paruh waktu," pungkasnya. (B).

