Disnakertrans KSB Fasilitasi Pemulangan PMI Tiara Salwa yang Tertahan di Libya

Sumbawa Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) angkat bicara terkait kondisi Tiara Salwa, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, yang saat ini masih tertahan di Libya dan memohon untuk segera dipulangkan ke tanah air.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, mengatakan pihaknya telah mengetahui kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu, terutama setelah video Tiara Salwa yang meminta bantuan untuk dipulangkan beredar di media sosial.

“Yang ada beredar videonya itu. Iya kami sudah tahu sejak beberapa waktu lalu kok,” ujar Slamet Riadi, Senin (23/2/2026).

Menurut Slamet, kasus yang dialami Tiara Salwa diduga kuat berkaitan dengan praktik pemberangkatan pekerja migran melalui jalur non resmi atau ilegal. Hal inilah yang kemudian membuat proses pemulangannya menjadi lebih rumit.

Meski demikian, Disnakertrans KSB bersama pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara keluarga Tiara dengan pihak sponsor yang memberangkatkannya, guna mencari solusi untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

“Kami bersama kepolisian sejak awal memfasilitasi pertemuan keluarga dengan sponsor untuk pemulangan Salwa,” jelasnya.

Slamet mengungkapkan, pada awalnya pihak sponsor yang memberangkatkan Tiara telah menyatakan kesediaannya untuk menanggung seluruh biaya pemulangan.

Kesepakatan pertama antara sponsor dan keluarga dibuat pada akhir Desember 2025, dengan target pemulangan Tiara sebelum 9 Januari 2026. Namun kesepakatan tersebut tidak terealisasi karena sponsor meminta tambahan waktu.

Setelah gagal pada kesepakatan pertama, sponsor kembali meminta perpanjangan waktu hingga 10 Februari 2026. Permintaan tersebut disetujui oleh pihak keluarga, tetapi kembali tidak dapat dipenuhi.

“Gagal di kesepakatan awal (9 Januari), sponsor minta waktu sampai 10 Februari. Disetujui keluarga, tapi gagal lagi. Dan sekarang perpanjangan ketiga sampai 28 Februari,” ungkap Slamet.

Disnakertrans KSB saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak sponsor untuk memenuhi janjinya memulangkan Tiara Salwa.

Namun apabila hingga batas waktu yang telah disepakati kembali tidak ditepati, Slamet menyarankan keluarga untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Intinya kami sarankan keluarganya lapor saja ke aparat. Karena kami lihat sudah tidak ada niat baik dari sponsor,” tegasnya.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Tiara Salwa saat ini masih berada di Libya dan ditahan oleh otoritas setempat karena melanggar ketentuan masa tinggal atau overstay.

Hal itu terjadi karena Tiara diketahui berangkat menggunakan visa pelancong, bukan visa kerja sebagaimana seharusnya bagi pekerja migran.

Akibat pelanggaran tersebut, Tiara diwajibkan membayar denda oleh otoritas setempat sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Tiara itu berangkat pakai visa pelancong bukan untuk bekerja. Itu kesalahannya sehingga harus bayar denda. Sponsor itu juga setuju membayar denda, tapi faktanya sampai hari ini Tiara masih tertahan,” jelas Slamet.

Ia menegaskan bahwa keberangkatan Tiara Salwa dipastikan tidak melalui jalur resmi. Bahkan kasus ini juga diduga memiliki indikasi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karena itu, Slamet mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika hendak bekerja ke luar negeri dan memastikan bahwa proses pemberangkatan dilakukan melalui perusahaan resmi yang memiliki izin dari pemerintah.

“Makanya saran saya hati-hati memilih bekerja ke luar negeri. Harus selalu pastikan yang mengirim mereka adalah perusahaan resmi,” pungkasnya. (B).